Bawaslu akan menerima setiap laporan dari parpol yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta pemilu 2019 oleh KPU. Bawaslu akan memproses laporan yang masuk.
Beberapa parpol melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. KPU menegaskan semua parpol menjalani tahapan yang sama.
Sebanyak 13 parpol tidak lolos pendaftaran di KPU sehingga menjadikannya gagal ikut Pemilu 2019. KPU tetap tidak akan memberi tambahan waktu bagi 13 parpol itu.