Tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu terkait vonis bebas Ronald Tannur. Trio hakim itu juga didakwa menerima gratifikasi.
Sejumlah lansia wanita di Jepang yang mengalami kesepian memilih untuk menetap di dalam penjara. Bahkan, ada yang rela membayar demi bisa masuk ke penjara.