Tingginya angka korupsi di Indonesia masih menghantui investor luar negeri, termasuk Jepang. Mereka heran, kok bisa ada hakim RI juga ikut-ikutan korupsi.
MA, DPR, dan Presiden, tiga lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional mengajukan hakim konstitusi, tak boleh semau-muanya lagi merekrut hakim konstitusi.
Logiskah kita harus membubarkan MK hanya karena perilaku tercela oknum seperti Patrialis Akbar? Padahal MK telah banyak memberikan perlindungan konstitusional.