detikNews
Terbukti Jadi Perantara Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.
Kamis, 20 Jun 2024 13:49 WIB