Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara non struktural dan mengembalikan fungsi pada kementerian terkait. Berikut profil 10 lembaga negara yang dibubarkan.
Presiden Jokowi menerbitkan Perpres 7/2021 tentang pencegahan ekstrimisme yang mengarah pada Terorisme. Golkar mendukung penerbitan Perpres 7/2021 ini.
Kejari Jakbar menerima uang pengganti kerugian negara kasus pengadaan dan pemasangan perangkap sampah di sungai/kali pada sistem kali Jakarta Barat tahun 2013