Komjak mengaku berhak memeriksa ulang atau pemeriksaan tambahan terhadap jaksa Pinangki karena sesuai Perpres 18/2018 harus dikoordinasikan dengan Komjak.
"Tindakan ini telah mencoreng spirit yang dibangun Presiden Jokowi dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Istana dan di Indonesia," kata Arwani.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah memberikan bantuan subsidi kepada peserta mandiri khususnya yang berada di kelas III.