detikNews
KPAI Dukung MK yang Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional sekaligus memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.
Kamis, 13 Des 2018 19:28 WIB







































