Kabar sejumlah kapal asing yang ditahan otoritas RI mengaku diminta bayaran Rp 4,2 miliar agar dibebaskan beredar. TNI AL membantah mentah-mentah kabar itu.
Media internasional, Reuters, mengabarkan terkait kapal asing yang ditahan oleh otoritas Indonesia dibebaskan usai membayar Rp 4,2 miliar. TNI AL membantah
Pemprov DKI serahkan dokumen 600 halaman ke KPK terkait Formula E. Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat mengatakan dokumen diberikan bentuk komitmen.