Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Wakil Ketua MK menegaskan pemilihan Suhartoyo sesuai ketentuan.
Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Uang lelang mobil akan dipakai untuk membayar sebagian restitusi.