Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara pada Januari 2021 karena memprioritaskan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri demi menghindari pemadaman listrik.
Kementerian Pertanian menyatakan bahwa pengiriman minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan dikecualikan dari larangan ekspor yang direncanakan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta turunannya bisa berdampak pada kinerja ekspor.