detikNews
Kompol Fahrizal yang Tembak Mati Adik Iparnya Divonis Lepas
PN Medan memutuskan Kompol Fahrizal terbukti bersalah menembak adik iparnya. Namun ia tidak dapat diminta pertanggungjawaban karena mengalami gangguan jiwa.
Jumat, 08 Feb 2019 08:44 WIB







































