Vonis lepas terhadap terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil berbuntut panjang. Vonis lepas itu telah diatur oleh 3 hakim yang menerima suap
Arif melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp 3.168.401.351 atau Rp 3,1 miliar. Angka itu merupakan laporan kekayaan yang dimiliki Arif selama tahun 2024.