Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan para kapoksi terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. Komisi II sepakat tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu
PAN tetap tak ingin revisi UU Pemilu meski opsi pembahasan terbukan tanpa merevisi UU Pilkada. PAN menilai UU Pemilu yang berlaku masih valid digunakan.
Revisi Undang-Undang Pemilu digodok Komisi II DPR dengan salah satu highlight atau sorotannya adalah batas syarat partai politik bisa melenggang ke Senayan.
Masuknya RUU PKS di proses politik di parlemen harus diantisipasi dengan baik oleh semua pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan seksual di tanah air.