detikNews
Jika Ada Delik Aduan, Polisi Baru Proses Pelecehan Paskibra
Kasus pelecehan yang dialami anggota Paskibraka DKI Jakarta belum sampai ke tangan polisi. Polisi pun tak bisa memproses secara hukum jika tidak ada delik aduan dari korban pelecehan tersebut.
Rabu, 18 Agu 2010 15:07 WIB







































