Pinangki melawan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait vonis 10 tahun bui. Ia mengajukan banding ke PT Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp 5,2 miliar.
Pinangki Sirna Malasari menghadiri langsung sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki mengaku sehat dan siap mendengarkan vonis hakim.