Polisi menggerebek panti pijat yang menawarkan layanan plus-plus di Surabaya. Panti pijat yang terkenal dengan nama Bu Mamik tersebut memperkerjakan 17 terapis.
Wali Kota Risma meradang mengetahui sebagian warga Dolly melakukan class action Rp 270 Miliar ke Pemkot Surabaya. Meski akhirnya gugatan itu ditolak pengadilan.
Gugatan warga Jarak-Dolly ke Pemkot Surabaya senilai Rp 270 M tidak diproses Pengadilan Negeri (PN). Seharusnya masuk Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly sebesar Rp 230 miliar, ke Pemkot Surabaya, ditolak hakim. Warga asli Dolly pun sujud syukur dan takbir.
Gugatan class action warga eks Lokalisasi Dolly-Jarak yang dilakukan sekelompok orang ke Pemkot Surabaya sebesar Rp Rp 270 miliar, dinyatakan tidak sah.