detikNews
KPU Bisa Coret Bacaleg Eks Napi Korupsi Setelah Ada DCT
KPU akan mencoret nama eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bacaleg 2019. Pencoretan ini juga dapat dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Senin, 23 Jul 2018 20:23 WIB







































