Jaksa menyebutkan Nadiem mengetahui laptop Chromebook tak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, tertinggal atau 3T.
Jaksa ungkap kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem Makarim diduga terlibat menerima Rp 809 miliar.