detikOto
Kendaraan Bebas Melintas, Ganjil Genap Ditiadakan Sampai Besok
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap. Ganjil genap di Jakarta diliburkan selama dua hari.
Senin, 11 Mar 2024 08:17 WIB