Guru Malaysia, Evelyn Sidhu, divonis 6 tahun 3 bulan penjara karena menyelundupkan narkotika ke Bali. Dia ditangkap saat tiba di bandara dengan barang terlarang
Eks Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam, dalam perkara penggelapan sabu.
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim menyatakan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, mempunyai akses istimewa untuk mengurus perkara.
Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dalam jaringan Sidoarjo-Jogja dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejari Sleman. Barang bukti dalam kasus ini 10 kg sabu.