Kepala Desa Pandak, Abas Wahyudi, jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 100 juta dengan iming-iming bisa meloloskan anak korban jadi PNS.
Tun Ahmad Gazali, PNS yang pensiun dini untuk berkarier di Jepang mengawali karier dengan ijazah SMP. Setelah meraih gelar PhD dia putuskan pindah ke Jepang.