Pemerintah disebut bakal menaikkan cukai rokok. Hal ini disambut baik oleh beberapa pihak lantaran merokok memicu perburukan penyakit salah satunya COVID-19.
"Negara tidak mendapat penerimaan, pasar rokok legal tergerus, terjadinya potensi PHK karyawan dan konsumen tidak mendapat jaminan mengenai mutu produk illegal"
Ada 15,2 persen warga Indonesia semakin sering merokok saat pandemi Corona. Salah satu alasannya diakui karena percaya klaim merokok mencegah COVID-19.
Bea-Cukai Palembang menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dijual melalui medsos. Sekitar 28 ribu batang rokok tanpa pita cukai disita dan 2 orang ditahan.
Dalam RPJMN pemerintah terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/02/ 2020 yang pada intinya akan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai di tahun 2021.
Usaha untuk berhenti merokok bisa jadi lebih sulit di masa pandemi Corona. Orang yang sudah berhasil berhenti bahkan bisa kembali merokok. Ini penjelasannya.