detikBali
Verifikator PNPM Mandiri yang Kabur ke Mataram Dituntut 3,5 Tahun Bui
Verifikator PNPM Mandiri Perdesaan di Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candra Yasa (48), dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Candra sempat kabur ke Mataram.
Kamis, 19 Des 2024 14:06 WIB