Orang dengan hasil rapid test antigen positif berhak mendapat perawatan gratis melalui telemedicine. Seperti apa ketentuannya? Berikut penjelasan Kemenkes.
Pasien COVID-19 tanpa gejala-bergejala ringan wajib isoman dan mengakses layanan telemedicine. Bagaimana jika belum dapat WA dari Kemenkes untuk layanan ini?
Kementerian Kesehatan RI membolehkan pasien Omicron dengan gejala COVID-19 seperti ini memakai obat warung. Namun, ada sejumlah catatan yang wajib diperhatikan.
Ciri-ciri atau tanda-tanda Omicron kerap kali dicari oleh banyak orang, mengingat varian ini lagi 'ngegas' di RI. Simak panduan hingga kapan selesai isoman.