Presiden Trump umumkan tarif global baru 10% setelah Mahkamah Agung batalkan tarif sebelumnya. Ia kritik hakim dan bertekad teruskan kebijakan perdagangan.
Saham-saham di Wall Street menguat pada penutupan perdagangan Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menolak kebijakan tarif Donald Trump.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (20/2/2026) menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10%.
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia menjadi 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk AS.