Ribuan botol minuman keras dan oplosan hasil sitaan di wilayah Jepara dan Demak. Selain itu, puluhan penjual diproses hukum dengan ancaman tindak pidana ringan.
6.545 Lembar reklame yang dipasang tanpa izin dan 777 botol minuman keras (miras) senilai Rp 28 juta hasil sitaan dari belasan warung di Mojokerto, dimusnahkan.
Miras hasil Operasi Cipta Kondisi selama 2018 di Madiun dimusnahkan. Ada 89 botol dan 2.205 liter miras yang dimusnahkan di lapangan Polres Madiun Kabupaten.