PT Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakbar yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada John Kei. Alhasil, John Kei harus menjalani hukuman itu.
John Refra alias John Kei divonis 15 tahun penjara. John Kei terbukti melakukan penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Anak sulung John Kei, Melan Refra, dihadirkan pengacara sebagai saksi dalam sidang kasus John Kei. Melan menceritakan tentang utang Nus Kei kepada ayahnya.