Seorang mahasiswi berinisial GR (19) di Boltim, Sulut, nekat mengakhiri hidupnya dengan memakan buah segar yang sudah dicampuri bahan kimia jenis sianida.
Perbekalan makanan seolah tak boleh ketinggalan dalam berbagai perjalanan. Tetapi ada beberapa orang yang nekat membawa makanan pada tempat-tempat tak terduga.
Polisi menelusuri aset S, tersangka pelaku investasi bodong. Polisi menemukan aset tersangka berupa 1 unit rumah yang dibeli tersangka senilai Rp 947 juta.