Pelarian Atto Sakmiwata Sampetoding selama 5 tahun berakhir sudah. Koruptor Rp 24 miliar ini ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Kejagung menangkap koruptor Rp 24 miliar, Atto Sakmiwata Sampetoding, yang buron selama 5 tahun. Atto langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.