Satgas COVID-19 menyoroti diizinkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tak dapat mengubah aturan tersebut karena dibuat berlandaskan UU
Pemkab Bogor memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB). PSBB Pra-AKB ini diperpanjang muai 12-27 Oktober 2020.
Kecewa Omnibus Law disahkan, netizen menggemakan tagar mosi tidak percaya dan DPR RI Khianati Rakyat di Twitter. Mereka kecewa pada DPR dan pemerintah.
Aturan itu merupakan upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari COVID-19.
Gelaran konser musik ataupun pentas seni saat kampanye Pilkada 2020 resmi dilarang. Tak hanya itu, bazar hingga gerak jalan santai juga akhirnya dilarang.
"Kan ada Gugus Tugas daerah kan. KPU itu tidak berwenang untuk mengizinkan, yang berwenang untuk mengizinkan itu Gugus Tugas, Satgas," kata Achmad Yurianto.