Naskah kerja sama yang ditandatangani yakni 3 naskah dengan kementerian/Lembaga, 9 naskah dengan pemerintah daerah, dan 17 naskah dengan mitra pembangunan.
Disnaker Kota Pasuruan mengingatkan perusahaan membayar THR tepat waktu. Sanksi menanti bagi yang menunda pembayaran. Posko pengaduan THR dibuka mulai 17 Maret.