Polisi menetapkan 5 tersangka kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Para tersangka juga diduga memalsukan hasil tes negatif pasien.
Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu. Lima tersangka itu adalah pegawai Kimia Farma.
Polisi menetapkan eks Business Manager Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM, dan empat bawahannya sebagai tersangka kasus tes antigen bekas. Ini tampangnya.