Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. PPN 12% menjadi trending topic X di hari pertama 2025.
Umat Muslim di India beranggapan perubahan UU properti yang mengatur wakaf bermotif politik, tapi pemerintah mengatakan itu hanya menanggapi tuntutan reformasi.