Polisi menangkap 3 orang pemulung yang kedapatan mencuri kabel telepon milik PT Telkom. Dari pengakuan ketiganya, mereka terpaksa mencuri kabel karena himpitan ekonomi.
Saluran telepon di beberapa wilayah di Cideng, Gambir, sempat terputus pada dini hari tadi. Rupanya putusnya saluran telepon tersebut dikarenakan ada kabel yang dicuri oleh pemulung.
Gara-gara gaji di bawah standar upah minimum provinsi (UMP), empat Office Boy (OB) outsourcing di Gedung UOB Plaza, Jalan MH Thamrin, nekat mencuri kabel listrik. Atas perbuatannya keempat sekawan itu divonis 6 bulan penjara.
Komplotan Fai, Yahya, dan Maman kini duduk di kursi pesakitan. Mereka kedapatan mencuri 37 tiang telepon dan 4 ribu meter kabel dari gudang di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, Wahyu (18) nekat mencuri kabel PT Telkom sepanjang 1 meter. Pria yang bekerja sebagai pemulung itu lantas dihukum 6 bulan penjara.
Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 5 orang pencuri kabel jaringan telepon milik PT Telkom. Dua di antaranya adalah pegawai perusahaan PT F, yang merupakan rekanan PT Telkom.