Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti menegaskan bahwa kendaraan pribadi ataupun angkutan umum di Jabodetabek tetap dapat melintas.
BPTJ menerangkan kendaraan pribadi dan angkutan perkotaan boleh melintas antarwilayah, dengan mematuhi aturan PSBB soal kapasitas kendaraan dan jaga jarak.