Bupati Langkat berkongkalikong dengan kakaknya dalam kasus suap proyek infrastruktur. Kasus ini menambah daftar korupsi yang dilakukan oleh kakak-adik.
KPK melakukan penyitaan uang senilai Rp 36,7 miliar dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Penyitaan itu terkait kasus korupsi pengadaan alkes.