Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak bandng Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ratna Sarumpaet. Keputusan Pengadilan Tinggi ini bikin Ratna gigit jari alias kecewa.