Pemerintah memberikan jaminan kredit modal kerja ke korporasi swasta dengan nilai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun. Penyaluran ini ditargetkan Rp 100 triliun.
Mengutip PP Nomor 43/2020, Jumat (7/8/2020), penunjukan PII dan LPEI sebagai perusahaan yang bisa memberikan penjaminan tertuang pada ayat (2) Pasal 17.