MK memutuskan menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas hanya menguntungkan parpol tertentu.
KPU akan mematuhi putusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden. KPU siap menerima berapa pun total pasangan calon yang akan diusung.
MK menghapus aturan ambang batas presiden atau presidential threshold. Pihak yang menggugat aturan itu adalah 4 mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan akan menggelar rapat dengan pemerintah menindaklanjuti putusan MK terkait presidential threshold.
Sekjen Partai Golkar M Sarmuji menolak penghapusan ambang batas parlemen, menegaskan pentingnya sistem multipartai sederhana untuk efektivitas pemerintahan.