Sikap itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/6) ini. Dipancungnya TKI Ruyati di Arab Saudi membuat DPR RI bersikap resmi tentang perlunya penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke luar negeri. Sikap itu akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/6) ini.Menurut Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI Teguh Juwarno, Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi, Senin (20/6) telah menyepakati hal tersebut di atas. Teguh menambahkan, moratorium pengiriman TKI itu berlaku hingga tercapai berbagai pembenahan dan perbaikian pengiriman TKI keluar negeri. "Termasuk tercapainya MoU antara RI dan negera tujuan TKI dan menjamin pemerintahan setempat melindungi keamanan hak-hak TKI," kata Teguh kepada jurnalparlemen.com, Senin (20/6).Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung menyatakan, kasus Ruyati ini menjadi keprihatinan mendalam bagi masyarakat indonesia saat ini, sekaligus momentum bagi kita untuk meminta Saudi Arabia memperlakukan TKI kita dengan lebih manusiawi.
Selasa, 21 Jun 2011 10:31 WIB