Ratna membantah telah menimbulkan keonaran, "Kebohongan yang saya lakukan sangat bersifat pribadi dan disampaikan hanya kepada orang-orang terdekat saya."
Setelah menjalani tes kejiwaan selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Bandung. Ibu pengubur bayi secara hidup-hidup terbukti mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Mojokerto memenangkan gugatan praperadilan eks pentolan HTI Jatim Heru Ivan Wijaya (46). Itu berarti penyidikan kasus ujaran kebencian Heru berlanjut.