Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Kemendagri membantah isu Gubsu Bobby ingin mencaplok 4 pulau yang sempat menjadi sengketa. Proses sengketa disebut terjadi sebelum Bobby jadi gubernur.
Anggota DPD RI Haji Uma minta Pemerintah Aceh lakukan pembangunan serta mengelola Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa sebagai milik Aceh. Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan ini mengakhiri spekulasi masyarakat.
Pemerintah mengembalikan empat pulau ke Aceh, yang sebelumnya diputuskan masuk ke Sumut. Rektor UIN Ar-Raniry sebut ini pemulihan martabat masyarakat lokal.