Tak lebih dari satu hari, DPR dan pemerintah melakukan revisi kilat UU Pilkada, yang substansinya telah terang mengangkangi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya DPR menganulir putusan MK bukan sekadar tindakan politik kontroversial, tapi dapat dimaknai sebagai kejahatan luar biasa terhadap rakyat dan konstitusi.
DPR RI batal mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada. DPR menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.