detikNews
Syekh Puji Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Banding
Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto (48) divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. Pengusaha kuningan yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu langsung mengajukan banding.
Rabu, 24 Nov 2010 17:12 WIB







































