detikNews
Ahli Pertanahan Dihadirkan di Sidang Hartati Murdaya
Pakar hukum pertanahan, B Sihombing, dihadirkan sebagai ahli di sidang Siti Hartati Murdaya. B Sihombing menilai perusahaan Hartati di Buol tak perlu mengajukan izin HGU yang baru untuk lahan kelapa sawit yang telah ditanami.
Kamis, 03 Jan 2013 14:59 WIB







































