detikFinance
Korban Gempa Palu Bisa Tunda Cicilan Kredit Sampai 3 Tahun
OJK akan memberikan kelonggaran-kelonggaran pada debitur yang terkena dampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Seperti apa kelonggarannya?
Kamis, 04 Okt 2018 16:40 WIB







































