detikNews
Disebut Terlibat Dagang Perkara, Staf MA Kosidah Tak Masuk Kerja
Andri Tristianto mendagangkan perkara yang ada di MA. Ia menyebut bisa mengkondisikan putusan yang diminta, asalkan ada sejumlah uang.
Senin, 30 Mei 2016 11:44 WIB







































