detikNews
6 Rekomendasi MUI Terkait Fatwa Atribut Keagamaan Nonmuslim Haram Dipakai
MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Ada juga rekomendasi terkait.
Rabu, 14 Des 2016 14:24 WIB







































