detikNews
Pasal Penyuapan untuk Gayus Dibuat Beda Berkas
Mabes Polri menjerat Gayus Tambunan dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang terkait kepemilikan duit Rp 28 miliar dan harta Rp 74 miliar. Gayus bisa dijerat pasal penyuapan namun dengan berkas yang berbeda.
Jumat, 25 Feb 2011 18:35 WIB







































