Pemprov DKI Jakarta membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2024. Posko itu akan dibuka di tingkat provinsi hingga kota administrasi.
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.