Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan sepanjang kuartal 1 tahun 2024, perputaran transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun.
PPATK mengungkapkan jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan paling tinggi adalah judi online, transaksi mencurigakan judi lebih tinggi daripada korupsi.